Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

admin

Pelayanan Informasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi. Unit kerja di lingkungan BMKG yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang meteorologi maritim adalah Pusat Meteorologi Maritim. 

Secara teknis pelaksanaanya dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BMKG. Pengguna Informasi yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain.

Informasi meteorologi maritim terdiri dari  informasi rutin dan peringatan dini. Informasi rutin meliputi  Buletin cuaca Indonesia untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping); prakiraan gelombang laut dan Cuaca harian; prakiraan gelombang laut mingguan; prospek gelombang laut mingguan; prakiraan Cuaca harian Wilayah Pelayanan; prakiraan Cuaca 3 (tiga) harian Wilayah Pelayanan; prakiraan Cuaca pelabuhan; prakiraan Cuaca penyeberangan; prakiraan Cuaca wisata pantai; prakiraan Cuaca jalur mudik laut; analisis Cuaca kecelakaan kapal; prakiraan arus laut per lapisan kedalaman; prakiraan suhu laut per lapisan kedalaman; prakiraan salinitas per lapisan kedalaman; prakiraan pasang surut; prakiraan daerah upwelling; informasi Cuaca untuk proses pencarian dan pertolongan; dan  informasi klimatologi maritim.

Sedangkan informasi peringatan dini meliputi tinggi gelombang laut berbahaya; dan banjir pesisir atau rob. Informasi khusus meliputi  informasi Cuaca untuk pelayaran; informasi Cuaca untuk pelabuhan; informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai; informasi Cuaca untuk klaim asuransi; informasi peta spasial Cuaca maritim;  informasi Cuaca maritim tabular; dan informasi Cuaca untuk sebaran tumpahan minyak.

Informasi meteorologi maritim disampaikan kepada Pengguna untuk keperluan yang meliputi  transportasi laut; perikanan dan budidaya pesisir; penelitian; wisata perairan; pertambangan;  pertahanan dan keamanan; pencarian dan pertolongan; konstruksi bangunan di pantai dan laut;   perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pelayanan Informasi meteorologi maritim harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu; tepat guna; tepat sasaran; mudah dipahami; mudah diakses; dan keakurasian yang dilakukan dengan cara penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan atau  penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna. 

 

Bagikan:

Tags

Leave a Comment